RSS
Container Icon

KONFLIK ANTAR SUKU DI PAPUA


KONFLIK ANTAR SUKU DI PAPUA


Terjadi pertikaian di kota Kainantu, kawasan dataran tinggi timur Papua Nugini antara suku Agarabi dan Kamano.  Setidaknya 15 orang tewas dalam pertikaian itu. Polisi menyatakan pertikaian melibatkan senjata api dan pisau, dan sebuah pemukiman kesukuan dibakar hingga rata dengan tanah.
Guna meredam keributan antara kedua suku, tambahan pasukan keamanan telah dikerahkan ke lokasi, dan polisi memperingatkan kemungkinan kerusuhan lanjutan pasca bentrokan antara dua suku tersebut.
Kepada koran Post-Courier Papua Nugini dia menambahkan bahwa suku Agarabi menuduh Kamano sebagai biang masalah dan melanggar hukum di kota Kainantu. Pertikaian berdarah itu dilaporkan terjadi akhir pekan lalu, setelah kelompok Agarabi menyerang pemukiman Kamano yang dikenal dengan Blok Banana. Pemukiman Kamano dibakar habis dan belasan orang suku mereka  tewas.
Orang Papua Nugini berbicara lebih dari 800 bahasa dan peraturan kesukuan sangat dijaga secara ketat. Pertikaian antara suku berbeda sering terjadi secara sporadis. Enam orang tewas dalam kekerasan etnis tahun 2008 di kawasan dataran tinggi barat setelah seorang penjaga keamanan tewas.

Solusi : Cara yang lebih demokratik demi tercegahnya perpecahan, dan penindasan atas yang lemah oleh yang lebih kuat, adalah cara penyelesaian yang didasari itikat baik untuk berkompromi.  Musyawarah untuk mupakat, yang ditempuh dan dicapai lewat negosiasi atau mediasi adalah cara yang baik pula untuk mentoleransi terjadinya konflik, namun konflik yang tetap dapat dikontrol dan diatasi lewat mekanisme yang akan mencegah terjadinya akibat yang merugikan kelestarian kehidupan yang tenteram.

Ada beberapa cara untuk mengatasi konflik tersebut :

1.       Pemerintah dan aparat penegak hukum yang memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak dengan memberikan sanksi yang tegas apabila. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal.
2.  Penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang meningkat.
3.      Usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih        tercapai persetujuan bersama.
4.   Keadaan ketika kedua belah pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang, lalu berhenti pada suatu titik tidak saling menyerang. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau mundur.
5.         Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan dengan mengutamakan sisi keadilan dan tidak memihak kepada siapapun.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar