KONFLIK
ANTAR SUKU DI PAPUA
Terjadi
pertikaian di kota
Kainantu, kawasan dataran tinggi timur Papua Nugini antara suku Agarabi dan
Kamano. Setidaknya 15 orang tewas dalam pertikaian itu. Polisi menyatakan
pertikaian melibatkan senjata api dan pisau, dan sebuah pemukiman kesukuan dibakar
hingga rata dengan tanah.
Guna
meredam keributan antara kedua suku, tambahan pasukan keamanan telah dikerahkan
ke lokasi, dan polisi memperingatkan kemungkinan kerusuhan lanjutan pasca
bentrokan antara dua suku tersebut.
Kepada
koran Post-Courier Papua Nugini dia menambahkan bahwa suku Agarabi menuduh
Kamano sebagai biang masalah dan melanggar hukum di kota Kainantu. Pertikaian berdarah itu
dilaporkan terjadi akhir pekan lalu, setelah kelompok Agarabi menyerang
pemukiman Kamano yang dikenal dengan Blok Banana. Pemukiman Kamano dibakar
habis dan belasan orang suku mereka tewas.
Orang
Papua Nugini berbicara lebih dari 800 bahasa dan peraturan kesukuan sangat
dijaga secara ketat. Pertikaian antara suku berbeda sering terjadi secara
sporadis. Enam orang tewas dalam kekerasan etnis tahun 2008 di kawasan dataran
tinggi barat setelah seorang penjaga keamanan tewas.
Solusi : Cara yang lebih
demokratik demi tercegahnya perpecahan, dan penindasan atas yang lemah oleh
yang lebih kuat, adalah cara penyelesaian yang didasari itikat baik untuk
berkompromi. Musyawarah untuk mupakat, yang ditempuh dan dicapai lewat
negosiasi atau mediasi adalah cara yang baik pula untuk mentoleransi terjadinya
konflik, namun konflik yang tetap dapat dikontrol dan diatasi lewat mekanisme
yang akan mencegah terjadinya akibat yang merugikan kelestarian kehidupan yang
tenteram.
Ada beberapa cara
untuk mengatasi konflik tersebut :
1. Pemerintah dan aparat penegak hukum yang memberikan
keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak dengan memberikan
sanksi yang tegas apabila. Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan
berulangkali di mana saja dalam masyarakat, bersifat spontan dan informal.
2. Penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak
diberikan keputusan yang meningkat.
3. Usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang
berselisih tercapai persetujuan bersama.
4. Keadaan ketika kedua belah pihak yang bertentangan memiliki
kekuatan yang seimbang, lalu berhenti pada suatu titik tidak saling menyerang.
Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak mungkin lagi untuk maju atau
mundur.
5. Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan dengan
mengutamakan sisi keadilan dan tidak memihak kepada siapapun.
0 komentar:
Posting Komentar